Menanggapi itu, Komnas HAM meminta adanya opsi lain hukuman yang bisa diberikan kepada Herry Wirawan seperti penjara seumur hidup. Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia karena tidak manusiawi.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 1 Bisa Beroperasi Akhir Bulan Januari 2022, Pengerjaan Total Diatas 90 Persen
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus dihukum mati," tegas Beka.
Beka menambahkan, penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan, namun juga bagi pelaku kejahatan berat lain seperti korupsi hingga terorisme. ***
Artikel Rekomendasi