Melanggar Hak Hidup, Ini Penjelasan Komnas HAM yang Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

- 13 Januari 2022, 11:16 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan /ANTARA/Nur Imansyah

Menanggapi itu, Komnas HAM meminta adanya opsi lain hukuman yang bisa diberikan kepada Herry Wirawan seperti penjara seumur hidup. Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia karena tidak manusiawi.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 1 Bisa Beroperasi Akhir Bulan Januari 2022, Pengerjaan Total Diatas 90 Persen

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus dihukum mati," tegas Beka.

Beka menambahkan, penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan, namun juga bagi pelaku kejahatan berat lain seperti korupsi hingga terorisme. ***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x