5 Kecamatan di Karawang Berstatus Zona Hitam, Gugus Covid-19: Padahal Sejak 1 Bulan Lalu Nol Kasus

- 26 Juni 2020, 17:30 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Karawang bersama petugas dari Dinas Kesehatan setempat melakukan swab massal di Pasar Rengasdengklok dan beberapa tempat lainnya.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Karawang bersama petugas dari Dinas Kesehatan setempat melakukan swab massal di Pasar Rengasdengklok dan beberapa tempat lainnya. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto/

PR PANGANDARAN - Lima kecamatan di Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai daerah zona hitam Covid-19 pada Kamis, 25 Juni 2020.

Penetapan itu diungkap Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang, Yayuk Sri Rahayu, lantaran ditemukan pasien terkonfirmasi positif melalui swab tes massal.

Lima kecamatan yang ditetapkan daerah zona hitam itu adalah Kecamatan Batujaya, Tirtajaya, Kutawaluya, Klari, dan Cikampek. Sebab, di lima kecamatan itu masih ditemukan pasien positif Covid-19, bahkan di Klari ditemukan beberapa warga positif yang berasal dari satu keluarga.

Baca Juga: Viral, Pedagang Bakso Terekam CCTV Ludahi Mangkuk, Polisi: Kata Dukunnya di Garut, Buat Penglaris

"Saat ini tim kami gencar melakukan tracking terhadap sejumlah orang yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19," ujar Yayuk.

Sebelumnya, Yayuk mengungkap bahwa Kabupaten Karawang nihil kasus positif sejak satu bulan silam. Namun ketika gugus tugas melakukan tes swab massal ditemukan 11 kasus baru positif Covid -19.

Namun demikian, lanjut Yayuk, setelah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tersegmentasi usai 26 Juni mendatang, Pemkab Karawang berencana mengizinkan kembali mal beroperasi menuju fase masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Gegara Tuduh Menuduh Soal Ilmu Santet, 3 Wanita di Sampang Nekat Jalani Sumpah Pocong

Hal itu dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui tahapan-tahapan yang ketat dan hati-hati.

Yayuk mengatakan, era AKB bepergian ke tempat umum sebagai kegiatan yang dapat dilakukan kembali. Namun, tetap harus melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x