PR PANGANDARAN – Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menyusul hasil evaluasi dari penerapan AKB yang sudah dilaksanakan selama ini.
Dalam keterangan resminya, Kota Bandung memutuskan untuk tidak menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi akan memperketat pelaksanaan AKB.
Untuk diketahui, Kota Bandung saat ini statusnya masih zona oranye. Artinya masih memiliki tingkat risiko penyebaran Covid-19 kategori sedang, sehingga hal tersebut harus terus diawasi agar tidak berubah statusnya menjadi zona merah.
Baca Juga: Curiga PSBB Jakarta untuk Gulingkan Jokowi, Arief Puyouno: Malah Ada Menteri yang Mau Berkhianat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pengetatan pelaksanaan AKB di Kota Bandung salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanan AKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Oded, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan operasional.
Baca Juga: Hashtag 'AdaApaKabareskim' Terobos Trending Twitter, FIB Tuntut Polri Tangkap Tommy Sumardy
Di dalam Perwal, sejumlah sektor telah mendapatkan relaksasi pada masa penerapan AKB, di antaranya restoran, café, dan tempat hiburan dengan membatasi jam operasional pada sektor tersebut.
Artikel Rekomendasi