“Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Perwal dan langkah ini diambil mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung serta hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini,” ucap Oded.
Dikutip dari Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pemprov Jabar, Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan untuk menyegel dan membubarkan paksa serta mencabut izin usaha apabila ada pengusahan yang kedapatan melanggar peraturan dari Perwal Nomor 37 tahun 2020.
Baca Juga: Jengah Corona, Begini Cara Gubernur Ridwan Kamil Redam Angka Persebaran Covid-19 di Jawa Barat
“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu kita akan cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tutur Oded.
Oded juga mengingatan kepada seluruh warga Kota Bandung, pada masa AKB ini warga harus meningkatkan kewaspadaannya dan selalu menaati protokol kesehatan.
AKB ini bukan berarti Covid-19 sudah lenyap, tetapi harus membiasakan diri dengan adaptasi baru selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan menaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Bandingkan SBY dengan Jokowi hingga Senggol 'Good Looking', Fahri Hamzah: Semuanya Balik ke Pemimpin
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta untuk kawasan dengan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi seperti wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya untuk menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).***
Artikel Rekomendasi