Anggota Tim Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa dengan bertambahnya 28 orang yang melanggar tersebut, jika ditotalkan secara keseluruhan mencapai 11.724 pelanggar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 per 15 Agustus hingga saat ini.
“Jika dilihat dari grafik pelanggarannya, sejak Senin lalu, tingkat pelanggaran tertib prokes ini memang cenderung terus menurun. Mudah-mudahan berlanjut sampai tidak ada lagi warga yang melanggar,” ungkapnya.
Baca Juga: Koar-koar Soal Moderasi Agama, Wamenag Gandeng Tokoh Dukung Program Bimtek Penceramah Bersertifikat
Dia juga berharap semoga masyarakat bisa terus mematuhi setiap anjuran dan imbauan terkait protokol kesehatan dari pemerintah.
Juga tidak lupa untuk selalu menerapkan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan. ***
Artikel Rekomendasi