PR PANGANDARAN – Terkait peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di Garut Selatan beberapa waktu lalu, Kabupaten Garut dinyatakan berada dalam situasi darurat bencana mulai tanggal 12 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan pada Rabu, 14 Oktober 2020 di Command Center Garut.
Rudy menyebut, peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu, menyebabkan fasilitas umum dan pemukiman penduduk mengalami banyak kerusakan.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Ngamuk Gegara Ditilang, Bentak Polisi hingga Mengaku Istri Jaksa
"Wilayah yang terdampak meliputi enam kecamatan, antara lain Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, dan Kecamatan Peundeuy,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi Pemkab Garut.
“Kerusakan terparah berada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk dan Cisompet," lanjut Rudy.
Terkait hal tersebut, Rudy menegaskan akan merekonstruksi infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang rusak, termasuk sarana air bersih.
Baca Juga: Dua Bulan Masih Menjadi Misteri, Kasus Ledakan Dahsyat di Beirut Belum Temukan Titik Terang
Sekaligus juga akan mengklasifikasi bantuan untuk memindahkan orang dengan anggaran APBD yang ada.
Artikel Rekomendasi