PR PANGANDARAN - Kasus dugaan suap tengah membelit Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memeriksa tersangka atas dugaan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Sindir Halus sang Mantan saat Video Call, Rizky Febian Ciptakan Lagu 'Cuek' Secara Spontan
“Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa tersangka BBD (Budi Budiman) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Tersangka Wali Kota Tasikmalaya Diperiksa KPK" pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Sebelumnya, meskipun sejak 26 April KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, dirinya masih aktif melakukan aktivitasnya sebagai pemimpin daerah.
Bahkan hingga kini tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Seolah Tak Kenal Takut, Bolsonaro Bersenda Gurau dengan Menkes Brasil Positif Covid-19 Tanpa Masker
Diduga, tersangka telah menyetor uang sejumlah Rp400 juta kepada Yaya Purnomo beserta kawan-kawan, berkaitan dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo sendiri sebelumnya adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Artikel Rekomendasi