Terpidana Yaya Purnomo dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi soal pengurusan DAK serta Dana Insentif Daerah (DID). Tak hanya di Tasikmalaya, ia pun terlibat dalam kasus serupa di 9 kabupaten/kota.
Baca Juga: Terlibat Kontroversi Gegara Sikap Buruk yang Diungkap Stylist, Irene Red Velvet Langsung Minta Maaf
Kini dirinya pun telah divonis kurungan penjara selama 6.5 tahun ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Sedangkan tersangka Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dilansir dari laman Antara News pada Jumat, 23 Oktober 2020, proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Mulai dari Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.***
Artikel Rekomendasi