Buntut Pelanggaran Prokes Covid-19 di Megamendung, Polisi akan Panggil Ridwan Kamil dan Ade Yasin

- 19 November 2020, 07:25 WIB
Kolase foto Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) dan Ridwan Kamil (kanan).*
Kolase foto Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) dan Ridwan Kamil (kanan).* //Instagram @adeyasin/Dok.Humas Pemprov Jabar

PR PANGANDARAN – Dugaan pelanggaran dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang menyebabkan adanya kerumunan kini berbuntut panjang, setidaknya sekira ada 14 orang yang akan dipanggil, termasuk Ridwan Kamil dan Ade Yasin.

Pemanggilan Ridwan Kamil dan Ade Yasin ini masih terkait dengan kerumunan yang hadir saat acara tablig akbar di Kecamatan Megamendung, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang diadakan oleh Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin dijadwalkan untuk dipanggil pada Jumat, 20 November 2020 mendatang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari, Lengkap Mulai dari Asmara hingga Karier, Gemini Setop Plin Plan!

“Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono pada Rabu malam yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara pada Rabu, 18 November 2020.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago juga mengungkapkan bahwa keduanya akan diperiksa di tempat yang berbeda, namun di hari yang sama pada Jumat, 20 November 2020.

Ridwan Kamil akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, sedangkan Ade Yasin diperiksa di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Baekho NU'EST Jadi Korban Manipulasi Produce 101, Pledis Buka Suara Bantah sang Idol Mundur Sukarela

Sementara itu, tidak hanya Ridwan Kamil dan Ade Yasin, 10 orang lainnya juga akan diperiksa saat tanggal itu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x