Terseret Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq, Kemendagri Siap Beri Sanksi untuk Anies Baswedan

- 18 November 2020, 08:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR PANGANDARAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara menyoal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Pihaknya menyatakan siap untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 tersebut bila dari hasil penyelidikan kepolisian Anies dinyatakan terbukti bersalah.

Baca Juga: Aktor 'Good Doctor' Dirawat Usai Positif Covid-19, Richard Schiff: Ini adalah Minggu Paling Aneh

Kendati demikian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.

Bila hasil pemeriksaan telah selesai, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal tersebut.

“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan Selama 9 Jam

Bila telah ada klarifikasi dari kepolisian, lanjut Syafrizal, pihaknya baru akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut hal yang diperlukan, yaitu tindakan apa yang sesuai untuk dijatuhkan kepada Anies. 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x