PR PANGANDARAN - Kepolisian Resor Garut telah menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan usai polisi menggelar perkara dalam kasus asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat lewat telepon seluler di Garut, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara Jabar pada Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Pakai Masker saat Olahraga Picu Penyakit Fatal di Paru-paru, Ini Kata Ahli
Muslih mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara.
Sampai kemudian ditetapkanlah seorang tersangka yang merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Cikelet.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Muslih, pihaknya belum melakukan penahanan. Hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil: Saya Minta Maaf atas Kekurangan
"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Artikel Rekomendasi