Menurut Muslih, perkembangan kasus itu nantinya akan disampaikan secara resmi lewat siaran pers oleh jajaran Polres Garut.
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus pidana asusila tersebut bermula dari adanya laporan korban ke polisi pada awal Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Tolak Kalah, Donald Trump Dicap 'Presiden Paling Tidak Bertanggung Jawab dalam Sejara AS' oleh Biden
Ketika itu dilaporkan bahwa adanya kepala desa yang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut telah berlangsung cukup lama, yaitu selama dua bulan dan terjadi hingga beberapa kali.
Oleh sebab itu, Muchlis beserta keluarga korban mendesak kepolisian agar dapat mengusut kasus tersebut sampai tuntas.***
Artikel Rekomendasi