Seorang Anak jadi Sasaran Tindak Asusila Selama Dua Bulan, Kepala Desa di Garut jadi Tersangka

- 21 November 2020, 07:51 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN - Kepolisian Resor Garut telah menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan usai polisi menggelar perkara dalam kasus asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat lewat telepon seluler di Garut, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara Jabar pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Pakai Masker saat Olahraga Picu Penyakit Fatal di Paru-paru, Ini Kata Ahli

Muslih mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Sampai kemudian ditetapkanlah seorang tersangka yang merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Cikelet.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Muslih, pihaknya belum melakukan penahanan. Hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil: Saya Minta Maaf atas Kekurangan

"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.

Menurut Muslih, perkembangan kasus itu nantinya akan disampaikan secara resmi lewat siaran pers oleh jajaran Polres Garut.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus pidana asusila tersebut bermula dari adanya laporan korban ke polisi pada awal Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Tolak Kalah, Donald Trump Dicap 'Presiden Paling Tidak Bertanggung Jawab dalam Sejara AS' oleh Biden

Ketika itu dilaporkan bahwa adanya kepala desa yang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut telah berlangsung cukup lama, yaitu selama dua bulan dan terjadi hingga beberapa kali.

Oleh sebab itu, Muchlis beserta keluarga korban mendesak kepolisian agar dapat mengusut kasus tersebut sampai tuntas.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah