PR PANGANDARAN – Buntut panjang masalah kerumunan massa setelah kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia kini harus menyeret sejumlah nama pejabat daerah, hingga aparat kepolisian yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dalam penerapan Prokes.
Atas pelanggaran yang dilakukan lantaran dianggap tidak mampu menjalankan Prokes di lapangan yang menjadi wilayah hukumnya, kini sejumlah nama tersebut harus memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas terjadinya kemunculan massa.
Salah satunya adalah Ridwan Kamil. Dirinya kini harus mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai klarifikasi atas masalah kerumunan massa yang berujung pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Teka-teki Mayat di Bawah Lantai Kontrakan, Pelaku Diduga Sempat Pamer di Medsos Usai Membunuh
Pemerintah daerah dan jajarannya merasa akhir-akhir ini menjadi satu-satunya yang disalahkan lantaran melanggar protokol kesehatan, Ridwan Kamil pun membeberkan kronologi kejadian yang ada di Megamendung agar masyarakat memahami duduk perkaranya dan dapat menilai sendiri.
Sementara itu, tujuan membeberkan kronologi kejadian di Megamendung agar masyarakat juga memahami bahwa pemerintah daerah hingga seluruh yang bertugas juga telah mencegah dan mengupayakan tindakan selanjutnya yang harus dilakukan.
Masih tidak terima pemerintahan daerah menjadi satu-satunya yang dipersalahkan, Ridwan Kamil pun juga menuturkan bahwa dalam hal ini tidak semua hal Gubernur dapat mengatasinya.
Baca Juga: Picu Keramaian dan Langgar Prokes, Ridwan Kamil Beberkan Kronologi Tabligh Akbar di Megamendung
“Tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab gubernur karena Undang-Undang memberikan keterbatasan,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Bareskrim Polri, pada Jumat, 20 November 2020.
Artikel Rekomendasi