Ia pun membeberkan batasan yang tercantum pada Undang-Undang sehingga membuat Gubernur tidak bisa menjadi orang yang selalu bertanggung jawab atas semua hal.
“Ada enam urusan yang Gubernur tidak bisa intervensi. Satu, urusan keamanan itu bukan wilayah Pemda Provinsi, dua, urusan pertahanan bukan, tiga, urusan yustisi pengadilan kejaksaan bukan, empat, urusan agama bukan, lima, hubungan luar negeri bukan, enam, fiskal juga bukan,” ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Terkendali, Fenomena 'Panic Buying' Tisu Toilet Kembali Menghantam AS
Oleh sebab itu, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat memahami hal ini terlebih dahulu terkait keterbatasannya yang sudah tercantum di Undang-Undang atas kerumunan massa yang terjadi.
“Jadi, dalam kondisi kewenangan itulah kita harus memahami peristiwa-peristiwa ini dalam aturan perundang-undangannya saya minta ada pemahaman itu dulu,” ujarnya menambahkan.
Seperti yang telah diketahui, belum lama ini telah diberlakukan aturan No. 16 Tahun 2020 yang salah satunya mengatakan bahwa pemerintah daerah akan diberhentikan dari jabatannya apabila tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menerapkan Prokes yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Imbasnya, sejumlah nama seperti Irjen Pol Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Jabar harus dimutasi dari jabatannya lantaran dianggap tidak mampu menegakkan Prokes di wilayah yang menjadi kewenangannya. ***
Artikel Rekomendasi