Pemerintah Daerah Disalahkan Soal Prokes, Ridwan Kamil: Tidak Semua Urusan Tanggung Jawab Gubernur

- 21 November 2020, 14:09 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

PR PANGANDARAN – Buntut panjang masalah kerumunan massa setelah kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia kini harus menyeret sejumlah nama pejabat daerah, hingga aparat kepolisian yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dalam penerapan Prokes.

Atas pelanggaran yang dilakukan lantaran dianggap tidak mampu menjalankan Prokes di lapangan yang menjadi wilayah hukumnya, kini sejumlah nama tersebut harus memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas terjadinya kemunculan massa.

Salah satunya adalah Ridwan Kamil. Dirinya kini harus mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai klarifikasi atas masalah kerumunan massa yang berujung pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Teka-teki Mayat di Bawah Lantai Kontrakan, Pelaku Diduga Sempat Pamer di Medsos Usai Membunuh

Pemerintah daerah dan jajarannya merasa akhir-akhir ini menjadi satu-satunya yang disalahkan lantaran melanggar protokol kesehatan, Ridwan Kamil pun membeberkan kronologi kejadian yang ada di Megamendung agar masyarakat memahami duduk perkaranya dan dapat menilai sendiri.

Sementara itu, tujuan membeberkan kronologi kejadian di Megamendung agar masyarakat juga memahami bahwa pemerintah daerah hingga seluruh yang bertugas juga telah mencegah dan mengupayakan tindakan selanjutnya yang harus dilakukan.

Masih tidak terima pemerintahan daerah menjadi satu-satunya yang dipersalahkan, Ridwan Kamil pun juga menuturkan bahwa dalam hal ini tidak semua hal Gubernur dapat mengatasinya.

Baca Juga: Picu Keramaian dan Langgar Prokes, Ridwan Kamil Beberkan Kronologi Tabligh Akbar di Megamendung

“Tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab gubernur karena Undang-Undang memberikan keterbatasan,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Bareskrim Polri, pada Jumat, 20 November 2020.

Ia pun membeberkan batasan yang tercantum pada Undang-Undang sehingga membuat Gubernur tidak bisa menjadi orang yang selalu bertanggung jawab atas semua hal.

“Ada enam urusan yang Gubernur tidak bisa intervensi. Satu, urusan keamanan itu bukan wilayah Pemda Provinsi, dua, urusan pertahanan bukan, tiga, urusan yustisi pengadilan kejaksaan bukan, empat, urusan agama bukan, lima, hubungan luar negeri bukan, enam, fiskal juga bukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Terkendali, Fenomena 'Panic Buying' Tisu Toilet Kembali Menghantam AS

Oleh sebab itu, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat memahami hal ini terlebih dahulu terkait keterbatasannya yang sudah tercantum di Undang-Undang atas kerumunan massa yang terjadi.

“Jadi, dalam kondisi kewenangan itulah kita harus memahami peristiwa-peristiwa ini dalam aturan perundang-undangannya saya minta ada pemahaman itu dulu,” ujarnya menambahkan.

Seperti yang telah diketahui, belum lama ini telah diberlakukan aturan No. 16 Tahun 2020 yang salah satunya mengatakan bahwa pemerintah daerah akan diberhentikan dari jabatannya apabila tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menerapkan Prokes yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Imbasnya, sejumlah nama seperti Irjen Pol Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Jabar harus dimutasi dari jabatannya lantaran dianggap tidak mampu menegakkan Prokes di wilayah yang menjadi kewenangannya. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah