PR PANGANDARAN - Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, resmi membuka objek wisata Pantai Pangandaran di masa pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 443/2564/BPBD/2021, Jeje Wiradinata menindaklanjuti rapat koordinasi Forkopimda tingkat Kabupaten Pangandaran dan arahan Presiden Jokowi kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, diinformasikan bahwa Pantai Pangandaran dibuka secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi 6 K-Drama Kurang dari 12 Episode yang Siap Temani Santai di Akhir Pekan
Syarat agar bisa berwisata ke Pantai Pangandaran dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
2. Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata Pantai Pangandaran harus melakukan tes Swab/PCR/Test Rapid Antigen.
4. Kapasitas rumah makan maksimal 50%
5. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala.
6. Estimasi pengunjung 25% dari luas wilayah destinasi wisata.
Baca Juga: Joy Tobing akan Menikah Kedua Kalinya, Pernikahan Pertama Gagal karena KDRT dan Pihak Ketiga
Berikut harga tiket objek wisata Pantai Pangandaran
1. Orang Rp 6.000
2. Motor Rp 14.000
3. Sedan/Jeep 37.500
4. Minibus Kecil 65. 000
5. Minibus Besar 92.500
6. Bus Kecil 126.000
7. Bus Sedang 188.000
8. Bus Besar 310.000.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Jika Anda ingin berkunjung ke Pantai Pangandaran, hendaknya memenuhi persyaratan di atas.***