Tak Sabar Lihat Keindahan Pantai Pangandaran, Wisatawan Rela Ramai-ramai Antre Jalani Rapid Tes

6 Juni 2020, 09:21 WIB
Jemaah Masjid Agung Kabupaten Sukabumi mengikuti rapid tes sebelum salat Jumat.* /AHMAD RAYADIE//

PR PANGANDARAN - Destinasi wisata Kabupaten Pangandaran dibuka Jumat, 5 Juni 2020 kemarin. Petugas kesehatan megaku mulai sibuk.

Hal ini lantaran belasan pengunjung antre melakukan rapid test di areal perbatasan masuk lokawisata Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata telah menegaskan bahwa para pengunung wajib melampirkan surat sehat dan hasil rapid test sebagai syarat masuk objek wisata.

Baca Juga: Diduga Ulah Teroris, Imam Masjid Terkenal Tewas karena Bom saat Salat Berjamaah, Ghani: Sungguh Keji

Namun, warga Jawa Barat nampaknya terlalu bersemangat dengan rencana pembukaan ini, sehingga beberapa diantaranya tak sempat jalani rapid test.

Kendati demikian, pihak pemerintah sudah mempersiapkan pos jaga sekaligus menyediakan fasilitas rapid test.

Trisno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran mengungkap pada hari pertama dibuka, setidaknya 12 orang pengunjung menjalani rapid test.

Baca Juga: Grebek Panti Pijat Plus-plus di Medan, Polisi Ungkap Ternyata Khusus Kaum Homoseksual

"Untuk hari ini ada sekitar 12 orang melakukan rapid test. Semuannya pengunjung," ujanya Trisno, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kabar Priangan.

Adapun pos pemeriksaan pengunjung, berlokasi sekitar 2 KM setelah tugu perbatasan Kabupaten Pangandaran dan Ciamis.

Bertempat di parkiran sebuah rumah makan blok Dusun Sambong Desa Pasirgeulis, tepat sebelum masuk destinasi wisata Pangandaran.

Baca Juga: Ironis, 253 Jemaah Haji Kota Sukabumi Terancam Masuk Daftar Tunggu 18 Tahun, Imbas Haji 2020 Batal

"Kita menggunakan dua tenda, yang satu untuk petugas jaga sedangkan satu lagi untuk tempat pemeriksaan rapid tes," jelasnya.

Sementara itu, Jeje mengatakan, penegakan disiplin dilakukan sebagai bentuk keatuhan terhadap protokol kesehatan.

Khususnya berguna untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di destinasi wisata Pangandaran dan tempat lainnya, seperti pasar, rumah sakit, restoran dan hotel.

Baca Juga: Ironis, 253 Jemaah Haji Kota Sukabumi Terancam Masuk Daftar Tunggu 18 Tahun, Imbas Haji 2020 Batal

"Seluruh masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kab. Pangandaran harus dilakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan sehat dan rapid test," ungkapnya.

Namun, Jeje menegaskan apabila kedapatan warga tidak menunjukan rapid tes dan surat keterangan sehat maka wajib meninggalkan wilayah Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan bagi yang tidak sempat, kata Jeje, jangan khawatir karena petugas kesehatan sudah menyiapkan perlatan rapid tes di perbatasan.

Baca Juga: Pantai Pangandaran Dibuka Hari Ini, Pasien Positif Covid-19 Malah Bertambah 2 Orang

"Apabila warga luar daerah setelah dilakukan rapid test dan hasilnya terindikasi poistif Covid-19 maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Kab. Pangandaran," tambahnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler