Info Layanan Samsat Keliling Pangandaran Hari Ini Selasa 15 Maret 2022, Urus Pajak Motor Bebas Calo

15 Maret 2022, 07:00 WIB
Samsat Keliling Pangandaran Hari Ini Selasa 15 Maret 2022, Urus Pajak Motor Bebas Calo /kabar-priangan.com/Helma A/

PANGANDARAN TALK – Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta surat kendaraan lainnya melalui fasilitas Samsat Keliling di berbagai tempat.

Hari ini, Selasa 14 Maret 2022 jadwal pelayanan PKB dan surat kendaraan lainnya wilayah Kabupaten Pangandaran dapat dilakukan di tiga lokasi, yaitu:

1. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)
2. Depan Kantor Desa Cimindi Kecamatan Cigugur (Samsat Keliling)
3. Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: OJK Sudah Panggil 6 Influencer Binary Option Investasi Bodong, 2 Sudah Diusut Polisi

Anda juga bisa mengurusi pajak kendaraan bermotor atau dokumen kendaraan lainnya di Samsat Induk, di Jalan Raya Pangandaran-Parigi KM. 2 Pangandaran.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Intip yuk Peralatan Medis Canggih Kelas Dunia di Medical Center PSSI Gelora Bung Karno

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Elang Ratna Sari

Tags

Terkini

Terpopuler