OJK Sudah Panggil 6 Influencer Binary Option Investasi Bodong, 2 Sudah Diusut Polisi

- 14 Maret 2022, 21:41 WIB
5 Pinjaman Online 24 Jam Tepercaya, Sudah Terdaftar Resmi OJK 2022. Cocok Untuk Yang Membutuhkan Dana Cepat
5 Pinjaman Online 24 Jam Tepercaya, Sudah Terdaftar Resmi OJK 2022. Cocok Untuk Yang Membutuhkan Dana Cepat /Pexels Danil Hyuk/


PANGANDARAN TALK - Ternyata Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz hanya dua dari sekian influencer investasi bohong Binary Option yang telah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditangkap aparat kepolisian.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal seperti yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz melalui aplikasi Quotex dan Binomo, agar tak segan melaporkannya ke OJK atau kepolisian.

OJK, Kepolisian serta lembaga terkait telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melindungi masyarakat yang belakangan ini marak menjadi korban investasi ilegal.

Sebelumnya, OJK sendiri telah memanggil enam orang influencer termasuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, terkait investasi ilegal Binary Option melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: Intip yuk Peralatan Medis Canggih Kelas Dunia di Medical Center PSSI Gelora Bung Karno

Keenam nama influencer investasi ilegal tersebut kemudian diserahkan ke aparat kepolisian.

Dengan begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menegaskan, terbuka kemungkinan adanya influencer lain yang akan diperiksa.

Wimboh berharap langkah hukum yang dilakukan pemerintah bersama aparat hukum bisa menghentikan modus penipuan investasi.

"Untuk itu masyarakat sendiri hendaknya terus meningkatkan literasi keuangan," tegas Wimboh, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara TV, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Resep Masakan dr. Zaidul Akbar yang Satu Ini Bisa Menahan Lapar Saat Puasa, Cocok Sekali Buat Ramadhan Nanti

Wimboh meminta agar masyarakat tak mudah terjebak penipuan yang mengatasnamakan investasi.

Terlebih di era yang serba digital saat ini, masyarakat harus lebih cerdas dalam bermedia sosial.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat harus memastikan perusahaan investasi yang  mengajak kerjasama adalah perusahaan legal dan terdaftar di OJK.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x