3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program
Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran,
wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
d. Apabila dalam ijazah tidak tercantum Akreditasi maka wajib melampirkan scan
bukti/Sertifikat penetapan Akreditasi Program Studi dan/atau Bukti Sertifikat
Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes /LAMPTKes pada saat
kelulusan
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
5. STR (bukan internship) bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
6. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
Artikel Rekomendasi