Jadwal Lengkap serta Syarat Umum CPNS dan Pelamar PPPK Non-Guru 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 30 Juni 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi seleksi pegawai. CPNS 2021 dibuka hari ini 30 Juni 2021, cek syaratnya.
Ilustrasi seleksi pegawai. CPNS 2021 dibuka hari ini 30 Juni 2021, cek syaratnya. /Pixabay/jaydeep_/



PR PANGANDARAN -
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pelamar PPPK Non-Guru pada tahun 2021 ini, telah di buka hari ini.

Dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada Rabu 30 Juni 2021.

Pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga disiarkan melalui channel YouTube BKN.

Baca Juga: Film Korea Terbaru 'Sinkhole', Hadirkan Aktor Lee Kwang Soo hingga Cha Seung Won

Adapun jadwal lengkap CPNS dan Pelamar PPPK Non-Guru 2021 yang dibuka hari ini adalah sebagai berikut:

Jadwal lengkap CPNS dan pelamar PPPK Non-Guru 2021

1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021;
2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021;
4. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021;
5. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021;
6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021;
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021;
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik;
9. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021;
10. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021;
11. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021;
12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021;
13. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021;
14. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021;
15. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021;
16. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021;
17. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022;
19. Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Free Pass - DRIPPIN dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya, PPPK Guru dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer eks THK-2, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sedangkan untuk PPPK Non Guru, akan ditempatkan di sektor resmi Pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu, 30 Juni 2021, berikut persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru:

Baca Juga: Tak Sanggup Hadapi Krisis Besar Covid-19, Kim Jong Un Mendadak Ngamuk hingga Tuding Pejabat Korut Tak Becus

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: PSBB Depok Diperpanjang, Wali Kota Sebut Anak di Bawah 5 Tahun dan Lansia Tidak Diperkenankan ke Minimarket

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Mengerikan! Viral Seorang MC Ngaku Syok Ditawari Job di Acara Persembahan Tumbal Ibu-ibu Sosialita Jakarta

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Ada Harapan, Studi Laboratorium Tunjukkan Vaksin Covid-19 Moderna Efektif Melawan Varian Delta

Ketentuan umum bagi pelamar PPPK Non Guru:

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN.

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x