Daftar CPNS dan PPPK Guru di Pemkab Pangandaran, Inilah Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

- 6 Juli 2021, 18:00 WIB
Daftar CPNS 2021 dan PPPK guru di Kabupaten Pangandaran.
Daftar CPNS 2021 dan PPPK guru di Kabupaten Pangandaran. /Kolase foto BKPSDM Pangandaran/BKPSDM Pangandaran

PR PANGANDARAN - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini telah resmi dibuka.

Adapun jadwal pendaftaran CPNS 2021 maupun PPPK di Pemkab Pangandaran yakni dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Sebelumnya Pemkab Pangandaran memberikan kesempatan kepada 1209 orang untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Pangandaran

Formasi tersebut diantaranya CPNS 2021 417 tenaga kesehatan, PPPK guru 598 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 194 formasi.

Sebelum mendaftar CPNS 2021 maupun PPPK harap untuk mempersiapkan dokumen yang nantinya akan diunggah di situs pendaftaran.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan
cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang
terdiri dari:

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 dan PPPK di Pemkab Pangandaran, Simak Cara Daftarnya di sscasn.bkn.go.id

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman
    kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Pangandaran, diketik menggunakan komputer,
    bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat
    diunduh pada link https://asnpangandarankab.id);
  3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
    a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
    b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
    c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program
    Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran,
    wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
    d. Apabila dalam ijazah tidak tercantum Akreditasi maka wajib melampirkan scan
    bukti/Sertifikat penetapan Akreditasi Program Studi dan/atau Bukti Sertifikat
    Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes /LAMPTKes pada saat
    kelulusan

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 di Pemprov Jabar

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pemkab Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x