Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Hari Ini, Jumat 11 Maret 2022

- 11 Maret 2022, 06:31 WIB
Info layanan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran Hari Ini, Jumat 11 Maret 2022
Info layanan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran Hari Ini, Jumat 11 Maret 2022 /Kabar-priangan.com/Helma A/

PANGANDARAN TALK – Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hari ini, Jumat 11 Maret 2022 siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dokumen kendaraan lainnya Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Samsat Desa.

Jadwal Samsat di wilayah Kabupaten Pangandaran hari ini berada di tiga lokasi, yaitu:

1. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)
2. Pertigaan Masjid Agung Kecamatan Cimerak (Samsat Keliling)
3. Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: dr.Zaidul Akbar Beberkan Tips Kesembuhan dari Berbagai Penyakit Hanya dengan Yakin

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ternyata Indra Kenz dan Doni Salmanan Sudah Lama Diintai PPATK, Jangan Salah Crazy Rich yang Lain Juga Sama

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Elang Ratna Sari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x