Ternyata Indra Kenz dan Doni Salmanan Sudah Lama Diintai PPATK, Jangan Salah Crazy Rich yang Lain Juga Sama

- 10 Maret 2022, 19:07 WIB
Ternyata Indra Kenz dan Doni Salmanan Sudah Lama Diintai PPATK, Jangan Salah Crazy Rich yang Lain Juga Sama
Ternyata Indra Kenz dan Doni Salmanan Sudah Lama Diintai PPATK, Jangan Salah Crazy Rich yang Lain Juga Sama /Kolase Instagram/@indrakenz dan @donisalmanan

PANGANDARAN TALK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama sudah mengintai anak-anak muda super kaya alias crazy rich atas bisnis trading-nya, yang mendadak tenar di berbagai platform media.

Dari sekian banyak crazy rich muda itu di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenai pasal berlapis, yakni diduga telah melakukan penipuan investasi ilegal binary option pada aplikasi Binomo dan Quotex.

Baca Juga: Dijanjikan Duit 2Miliar, ke Penyidik Vanessa Khong Ngaku Cuma Dikasih 10Juta oleh Pacarnya, Indra Kenz

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, terkait kasus investasi ilegal tersebut, pihaknya telah memantau para afiliator muda yang tak henti pamer harta kekayaannya di berbagai platform media sosial.

Ivan mengatakan, anak-anak muda yang tiba-tiba menunjukkan harta kekayaan, padahal sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakangnya.

Baik latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya, tetapi tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah yang bernilai tidak wajar.

Selanjutnya, kata Ivan, berbagai informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama mereka yang sebenarnya.

Baca Juga: Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Inilah 3 Influencer Lain yang Sudah Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Kemudian setelah diperoleh nama yang valid, baru dilakukan proses pemadanan dengan database PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.

Selanjutnya dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan, dan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku.

Apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.

PPATK kemudian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dihentikan sementara.

Baca Juga: Afiliator Trading Doni Salmanan Diperiksa Selama 13 Jam, Dihujani 90 Pertanyaan Langsung Ditahan oleh Penyidik

"Kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," Jelas Ivan, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Kamis (10/3/2021).

Ivan menambahkan, PPATK telah transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar.

Dari 121 rekening yang diblokir itu, 13 rekening terkait investasi forex ilegal di 4 penyedia jasa keuangan, 17 rekening Evotrade di 3 penyedia jasa keuangan, dan 27 rekening afiliator yang memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x