Keempat, hotel dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan, sterilisasi tempat, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengadakan pengukuran suhu tubuh.
Baca Juga: PSBB Berakhir dan AKB Diterapkan, JK: Ingat Sila Pertama, Rumah Ibadah Dibuka Duluan dibanding Mall
Sementara itu, Bupati H. Jeje Wiradinata menegaskan, apabila kedapatan para pengunjung tidak menunjukan surat keterangan sehat dan rapid test maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Kabupaten Pangandaran.
Namun, pemerintah juga akan menyediakan alat Rapid test, apabila diantara mereka tetap menginginkan berasa disana.
Baca Juga: Video Klip 'Kekeyi Bukan Boneka' Dihapus, Rinni: 'Take Down' YouTube Catut Nama dan Judul Lagu Aku
"Apabila warga masyarakat setelah rapid test dan hasil terindikasi reaktif, maka warga tersebut wajib meninggalkan Kab. Pangandaran," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi