Fasilitasi Kerumunan Habib Rizieq, Wali Kota dan Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Dicopot

28 November 2020, 19:59 WIB
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.* /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PR PANGANDARAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Keduanya lalu dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Pencopotan keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kerumunan massa saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Benarkah Membongkar Kesalahan Presiden dan Pemerintah Haram Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasannya

Pencopotan ini sesuai dengan surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang telah ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.

"Benar surat itu," kata Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Sabtu, 27 November 2020.

Perihal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan bahwa pencopotan keduanya dari jabatannya masing-masing berlaku sejak 24 November 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami dari Mama Lita 'Master Chef Indonesia' Dikabarkan Meninggal Dunia

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya lalai dan abai dalam tugasnya yang tidak mematuhi arahan serta instruksi Gubernur soal penegakan proses Covid-19.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Bayu dan Andono soal adanya dugaan potensi pelanggaran atas arahan gubernur yang berisi empat langkah tindakan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Arahan tersebut padahal telah disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah dan dipahami oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Membanggakan! TREASURE Raih 1st Win Seusai Debut sebagai 'Rookie of the Year' di Ajang AAA 2020

Namun, dalam kenyataannya di lapangan, ditemukan bahwa arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Ketika berlangsungnya kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup kedapatan malah meminjamkan fasilitas milik pemprov.

Permasalahan bukan saja pada terjadinya peminjaman, namun empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Membanggakan! TREASURE Raih 1st Win Seusai Debut sebagai 'Rookie of the Year' di Ajang AAA 2020

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan telah menemukan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," ucap Fadil Imran.

Fadil mengatakan bahwa semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler