PR PANGANDARAN - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dipanggil pihak kepolisian terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang digelar di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Iya semua (dipanggil), siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Kombes Tubagus juga belum mengetahui kapan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait kasus kerumunan itu.
Baca Juga: Sindir Edhy Prabowo Depan Susi Pudjiastuti, Kiky Saputri: Beliau Lagi Sibuk, Jawab Pertanyaan
"Pemanggilan itu masih kita rencanakan, kan baru kita naikan ke penyidikan. Jadi proses penyidikan mencari alat bukti untuk menemukan tersangka itu lah proses penyidikan," ungkap Tubagus.
Untuk diketahui, kasus dugaan kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menduga adanya unsur pelanggaran atau pidana, sehingga kemungkinan akan ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan dan pelanggaran prokes itu. ***
Artikel Rekomendasi