Diduga Ada Peristiwa Pidana, Polisi Sebut Ada Potensi Penetapan Tersangka Kerumunan Habib Rizieq

- 26 November 2020, 14:19 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR PANGANDARAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Lebih lanjut, menurutnya, pihak yang berpotensi untuk ditetapkan jadi tersangka adalah pihak penyelenggara kegiatan, hingga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: Haru, Najwa Shihab Ceritakan Kepergian Putrinya: Titik Terendah di Hidup Saya Meninggalnya Namiya

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Adapun kegiatan Habib Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020 lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kelewat Mewah, Jisoo BLACKPINK Berpose Santai Kenakan Gaun Versace Seharga Uang Muka Mobil

Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Habib Rizieq. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Habib Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa pondok pesantren itu diperbolehkan untuk beroperasi di  Bogor. Namun, berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan untuk menerima kunjungan.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah AS, Joe Biden Tunjuk Wanita Keturunan Palestina Jadi Penasihat Gedung Putih

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x