Ini 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Lengkap dengan Tugas Barunya

29 November 2020, 18:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo bubarkan sepuluh lembaga negara /antara

PR PANGANDARAN – Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh yang dimaksud adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selanjutnya, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Siap Berkarier Kembali, Kini Mini Album Live At BCL's Attic Dapat Dinikmati di Layanan Musik Digital

Setelah dilakukannya pembubaran kesepuluh lembaga non-kementerian tersebut oleh Joko Widodo secara resmi, maka kesepuluh lembaga akan dialihkan fungsinya kepada kementerian terkait.

Ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa pengalihan kesepuluh lembaga non-kementerian itu dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannya Perpres ini.

Pengalihan fungsi kesepuluh lembaga non-kementerian tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur, seperti dari unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Berikut adalah rincian terkait pengalihan fungsi kesepuluh lembaga non-kementerian, diantaranya:

 Baca Juga: Ucapkan ‘Insya Allah’ di TV Nasional, Joe Biden Banjir Pujian Warga AS: Terdengar Gila Tapi Nyata

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada tahun 2005 ini akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 ini akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dibentuk tahun 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementrian Perhubungan yang sesuai dengan tugas juga fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri, Selebgram Cantik asal Bali Ini Bertanya Hal Menyeramkan pada Penghuni Penginapan

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional keolahragaan, dibentuk tahun 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia. Dibentuk 2014 dan dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Dibentuk 2016 dan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 Baca Juga: Dibandingkan Tahun 2019, Ini Beberapa Perbedaan dalam Seleksi PPPK 2021

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada tahun 1989 ini akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Indonesia, dibentuk tahun 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia. Dibentuk 2015 dan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: 598 Pasang Sepatu Digunakan untuk Lawan Kekerasan Seksual di Depan Gedung DPR, Apa Artinya?

Kesepuluh, Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia, dibentuk tahun 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebagai tambahan informasi jika Peraturan Presiden ini sudah tetapkan oleh Joko Widodo pada Kamis, 26 November 2020 dan secara langsung dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler