Ketentuan Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

2 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi mengecam kekerasan pembunuhan di Lembantongoa Sigi Sulteng /Dok. Kemenag

PR PANGANDARAN – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020.

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal ini menyesuaikan situasi di masa pandemi dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang terlibat.

Baca Juga: Akui Pernah Menangis di Kuburan saat Diputuskan sang Kekasih, Rossa: Hasil Tiap Malem Tahajud

Penerbitan surat edaran berupa panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat meminimalkan risiko terpapar Covid-19 di tengah kerumunan tanpa mengurangi nilai spiritual umat dalam beribadah dan merayakan Natal.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Setkab.

Nantinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan perayaan Natal umat Kristiani ini bukan hanya berdasarkan zona yang ada di masing-masing daerah tetapi juga keadaan riil terhadap kasus Covid-19.

Baca Juga: Dijuluki 'Amandemen Dinas Militer BTS', Korsel Resmi Sahkan UU Tunda Wamil bagi Idol Berprestasi

“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.

Berikut ini adalah ketentuan Menag yang tertuang dalam Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

  1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;
  4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
  5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  7. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  8. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  9. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  10. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  11. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  12. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  13. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;
  14. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
  15. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif;
  16. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
  17. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  18. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  19. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  20. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
  21. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  22. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  23. kut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 Baca Juga: Lawan Covid-19 Bersama PEN, Berikut 4 Strategi Digitalisasi Usaha agar UMKM Maju Ekonomi Bangkit

Menag juga menyampaikan bahwa pedoman ini yang nantinya akan menjadi acuan umat kristiani dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Sementara untuk segala yang belum diatur akan secara khusus disampaikan kemudian.

“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” ujar Menag. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler