4 Fakta Informasi Seputar Kartu Prakerja, Badan Pengelola hingga ICW Menangkan Sengketa

4 Desember 2020, 11:59 WIB
Cara Dapat Uang Rp1 juta dari Kartu Prakerja, login www.prakerja.go.id daftar lomba Vlog sekarang, 2 hari lagi ditutup. /www.Prakerja.go.id

PR PANGANDARAN – Kartu Prakerja adalah salah satu program yang dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) Presiden Indonesia pada tahun 2019 silam bersamaan dengan program  KIP Kuliah dan Kartu Sembako murah.

Kartu Prakreja merupakan program strategis pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Pasalnya, kartu prakerja mendeklarasikan diri sebagai program pengembangan kompetensi bagi para pencari kerja dalam bentuk bantuan biaya.

“Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutukan peningkatan kompetensi,” tulis prakerja.go.id yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Tiongkok Disebut Ancaman Terbesar di AS, Pejabat: Mencuri Rahasia Negara Sejak Perang Dunia Ke-2

Hal ini sangat cocok dengan situasi yang terjadi di Indonesia di tengah masa pandemi lantaran banyaknya pekerja yang di-PHK sehingga angka pengangguran di Indonesia yang banyak pun menjadi semakin meningkat.

  1. Informasi Program Prakerja Dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian

Fepti Wijayanti selaku Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM telah mengakui bahwa informasi program Prakerja dikelola oleh PMO di bawah naungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian.

Meski awalnya, Kemenko Perekonomian membantah bahwa informasi program prakerja dikelola olehnya.

 Baca Juga: Misteri Lagu 'Abyss' dan Surat Jin BTS untuk ARMY: Sejujurnya, Saya Lelah dan Merasa Tidak Layak...

Informasi ini diperoleh melalui situs antikorupsi.org pada Minggu, 19 Oktober 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

  1. Program Prakerja Dikelola Secara Tertutup

Dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020, Kemenko Perekonomian menganggap bahwa program prakerja termasuk informasi yang dikecualikan atau tertutup seperti yang tertera pada SK tersebut.

Alasan pengecualian yang menyesuaikan pada SK Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020 lantaran beberapa hal.

 Baca Juga: Tanpa Donald Trump, 3 Mantan Presiden AS Ini Ajukan Diri Disuntik Vaksin Covid-19 Demi Rakyat

Informasi publik yang apabila dibuka dinilai dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

4 Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Baca Juga: 5 Fakta Mutiara Annisa, Putri Anies Baswedan yang Miliki Paras Cantik dan Segudang Prestasi Akademik

  1. ICW Membawa ke ranah hukum terkait informasi yang dikelola secara tertutup

Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf e UU KIP telah menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga ini termasuk sebagai informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Oleh sebab itu, tidak benar bila ada alasan tertentu membenarkan tidak terbukanya dokumen perjanjian kerjasama Prakerja di hadapan publik,

Sebab, program ini merupakan program strategis pemerintah yang ICW menilai dapat menimbulkan polemik mulai dari proses yang tidak jelas, tertutup, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 Baca Juga: Datang dalam Posisi Duduk, Mayat Korban Penembakan Ini Sengaja 'Ditolak' di Pemakamannya Sendiri

Meski Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa program Prakerja termasuk informasi yang dikecualikan yang disesuaikan pada SK Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020, dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatakan bahwa pengecualian keterbukaan informasi harus berdasarkan uji konsekuensi.

Dalam hal ini, menurut Majelis Komisioner KIP, Kemenko Perekonomian belum pernah melakukan uji konsekuensi ke pihak Komisi Informasi atas informasi program Prakerja ini.

Oleh sebab itu, atas ketidakterbukaan informasi program prakerja, pihak ICW (Indonesia Corruption Watch) menggugat adanya persengketaan informasi program Prakerja.

 Baca Juga: dr. Tirta Sebut Instagram 'Galak' karena Hapus Pemintaan Maaf Habib Rizieq: Dua Kali di Delete!

Adapun 3 hal ini yang diminta oleh pihak ICW sebagai penggugat kepada Kemenko Perekonomian sebagai tergugat.

Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh manajemen pelaksana bersama delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;

Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan;

Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 1000 Peneliti Tiongkok 'Kabur' dari Amerika, Pejabat AS Bongkar 'Mereka Sengaja Targetkan Joe Biden'

  1. ICW memenangkan sengketa informasi yang tertutup menjadi dokumen publik

Dalam mendapatkan keterbukaan informasi program Prakerja agar dana pemerintah dapat tersalurkan dengan baik kepada pihak yang semestinya, ICW melewati hingga 6 kali persidangan.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Arif Adi Kuswardono menyampaikan 4 poin terkait hasil putusan informasi program Prakerja.

1)      Membatalkan SK Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 lantaran informasi mengenai PKS yang dianggap pengecualian informasi ini dilakukan secara sepihak tanpa uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan UU KIP pasal 2 ayat 4.

2)      Dokumen notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW lantaran Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.

Baca Juga: Tampik Dapat Izin Lobster Gegara Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati: Nepotismenya di Mana?

3)      Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tertulis terkait mekanisme pendaftaran serta panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang tengah mendaftar sebagai mitra program.

4)      Kemenko Perekonomian wajib memberikan dokumen perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan 8 platform digital kepada ICW setelah tidak diberlakukannya bagan yang termasuk informasi dikecualikan. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Antikorupsi.org

Tags

Terkini

Terpopuler