Cair Bulan Ini! Segera Cek Penerima BLT Guru Madrasah di Laman simpatika.kemenag.go.id

11 Desember 2020, 08:19 WIB
Situs simpatika kemenag /Tangkapan layar/

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru agama dana guru madrasah mulai bulan Desember ini.

Rencananya, BSU atau BLT guru madrasah senilai Rp1,8 juta tersebut akan dicairkan secara bertahap dari Kementerian Agama (Kemenag).

 

Bagi guru madrasah dan guru agama non PNS bisa mengecek penerima dengan cara login ke simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Studi Baru Covid-19: Sakit Mata Menjadi Salah Satu Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona

 

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Lebih lanjut, untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id;
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK;
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap.

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Dokumen ini Harus Dilengkapi untuk Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Cepat

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.co dari Kabar Joglosemar dalam artikel berjudul "Cair Desember, Segera Login ke simpatika.kemenag.go.id dan Cek Penerima BLT Guru Madrasah", untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemenag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika;
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag;
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta;
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM;
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Nantinya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp600 ribu setiap bulan dan akan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ada Hujan Meteor Terindah 14-15 Desember di Langit Dunia, Ini 6 Cara Melihatnya Dijamin Anti Gagal

Bantuan ini merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. ***(Galih Wijaya/Kabar Joglosemar)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler