6 Poin Larangan Kegiatan FPI Resmi Dirilis, Komnas HAM Pilih 'Bungkam' dengan Alasan Ini

31 Desember 2020, 06:35 WIB
Logo FPI /Istimewa/

PR PANGANDARAN – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa pihaknya perlu membaca dan mempelajari terlebih dahulu soal pembubaran FPI.

Terlebih pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan sebuah peristiwa yang ada kaitannya dengan FPI. Disadur oleh PikiranRakyat-Pangandaran dari Antara News.

Pada tanggal 30 Desember 2020, Front Pembela Islam dinyatakan tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun oleh pemerintah yang diwakilkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh enam menteri dan lembaga yang terdiri dari Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Kris, Anjing Malang yang Kehilangan Mulutnya Gegara Diikat Tali Karet

Ditambah dengan pernyataan pemerintah pada tahun 2019 mengenai FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi.

Berikut ke tujuh SKB larangan yang dibacakan oleh Prof Edward Omar Sharief Hiariej sebagai wakil menteri Hukum dan HAM, dengan nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor M.HH/14/HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pertama, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Tetap Dukung Gisel Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin: Percayalah Tuhan Tidak Tidur

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, dilarang menggunakan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam ketiga diktum, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Baca Juga: Gisel Disebut Naksir Duluan ke MYD, Percakapan 2011 Viral: Hoki Amat Nobu Dikasih PIN BBM

Kelima, Eddy meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, juga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 7, Ju Kyung Terkejut Melihat Su Ho Memeluk Wanita Lain

Terakhir, Keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020, tegas Eddy.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler