Pemegang Kartu KIS Bisa Dapatkan BST non-PKH Rp300 Ribu, Segera Cek Nama Penerimanya di Sini!

6 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.* /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PR PANGANDARAN - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi dengan anggaran mencapai Rp110 triliun.

Setelah begitu banyak bantuan yang digelontorkan pemerintah, kali ini pemegang kartu Indonesia Sehat (KIS) juga bisa mendapatkan bantuan hingga Rp300 ribu.

 

Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada tahun 2021.

 

Baca Juga: Selesai Vaksin Tidak Boleh Langsung Pulang ? Ternyata untuk Hindari Efek Samping Ini

Menurut Jokowi, diperpanjangnya program Bansos guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi, seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Cara Dapat Bansos Bagi Pemegang KIS, Segera Cek Penerima di Sini".

Presiden juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Baca Juga: Sulit Move On dari Gisel, Gading Marten Terpikir Pindah Rumah Demi Lupakan Kenangan

Kemudian, Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: Ariel Tatum Sulit Berpacaran, Idap Gangguan Mental Ambang Sejak Usia 13 Tahun

Pemberian Bansos ini, menurut Jokowi merupakan langkah pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat agar terbantu meski harus terdampak pandemi Covid-19.

 

 

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cek Fakta: Ikan Tongkol dan Tembang Diklaim Jadi Penyebaran Penyakit Baru, Tinjau Kebenarannya

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Baca Juga: Merinding! Keanu Ungkap Firasat Chacha Sherly Sebelum Meninggal Melalui Obrolan Terakhirnya

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.'

Baca Juga: Ivan Gunawan Bocorkan Harga Gaun Lesty: Baju Saya 'Nggak' Ada yang Murah

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id;
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS;
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS;
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS;
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia;
  6. Klik Cari;
  7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/FIX INDONESIA)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler