294.160 Pekerja Dikabarkan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Penjelasan Kemnaker

11 Januari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/WARTA PONTIANAK

PR PANGANDARAN - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan hingga akhir Januari 2021

Berkaitan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali buka suara terhadap nasib 294.160 pekerja yang belum bisa mencairkan bantuan.

Menurut data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS terealisasi Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi tersebut.

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Ini 6 Kecelakaan Pesawat Paling Mengerikan di Dunia, Ada yang Sengaja Diledakan

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih, seperti dikutip Fix Indonesia dari ANTARA dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Pekerja yang Dananya Belum Cair".

Tri menjelaskan, masih ada 294.160 orang yang belum bisa mencairkan, data tersebut saat ini sedang dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

"Di samping itu, data riil penyaluran BLT saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujarnya.

Baca Juga: Masih Rumor, Girl Grup Baru YG Entertainment 'BabyMonsters' akan Memiliki 8 Anggota dengan 2 Unit

Adapun permasalahan dihadapi para karyawan pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Rekening yang tidak sesuai NIK;
  2. Rekening yang sudah tidak aktif;
  3. Rekening pasif;
  4. Rekening yang tidak tercatat;
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank dibekukan oleh Bank.

Tri memastikan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk bisa menyalurkan pada pekerja yang belum menerima.

Baca Juga: Sudah Negatif, Sihyeon dan Yiren EVERGLOW Sembuh dari Covid-19 Usai Lebih dari Sebulan Terinfeksi

"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.

Itulah kejelasan terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang disampaikan Kemnaker Mengenai 294.160 pekerja yang belum bisa mencairkan bantuan tersebut.***(Sandi Susandi/FIX INDONESIA)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler