Napi Asimilasi Berulah Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

15 Januari 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi napi kabur. /Pixabay/.*/PIXABAY

PR PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil ringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial SH (30), K (31) dan TM (28). Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan mantan narapidana program asimilasi.

"Tersangka yang dua masih (napi) asimilasi, (ditangkap) di selatan juga. Kemudian masuk, keluar asimilasi, kemudian melakukan hal yang sama lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Jumat 15 Januari 2020.

Baca Juga: Raditya Dika Layak Jadi Influencer Vaksinasi Covid-19, Deddy: Dia akan Sebarkan Berita Baik

Jimmy menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kriminalnya.

Eksekutor dalam pencurian ini adalah SH, kemudian K bertugas merusak kunci motor korban, sedangkan TM bertugas menyetir motor ketika melakukan pencurian.

"Sebagai eksekutor, SH berperan sebagai merusak motor korban itu, merusak kunci motor korban," ungkap Jimmy.

Kepala satuan reskrim itu menyampaikan, pelaku merusak kunci motor korban dan membawa motor tersebut.

"Kemudian K dengan peran yang sama merusak kunci motor korban, kemudian yang ketiga ini sebagai itu yang mengendarai motor, mengambil motor dan membawa motor hasil dari pencurian tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Sepupu Raffi Dituduh Pelihara Hewan Ilegal, Alshad Ahmad Beberkan Faktanya

Menurut Jimmy, pelaku melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

Mereka mengincar pemilik sepeda motor yang lengah dan kurang pengawasan. Setelah target didapatkan, ketiganya pergi meninggalkan TKP.

"Jadi polanya itu mereka muter-muter melihat mana yang lengah, di mana parkirannya yang keamanannya kurang, kemudian melakukan aksinya," ucap Jimmy.

Baca Juga: Ditanya Andre Taulany Perasaan Jadi Orang Sukses, Dodit Mulyanto: Jadi Sombong, Besar Kepala

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah motor merek Honda Beat, tiga buah handphone, satu STNK motor, kunci T, dan mata kunci yang digunakan untuk merusak motor korban.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan akibat perbuatannya. Ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler