Tingkatkan LKKL 2020, Menko Airlangga Sampaikan Komitmen Pemerintah Soal Keuangan yang Transparan

18 Januari 2021, 15:45 WIB
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. /Adv/Satgas Covid-19/

PR PANGANDARAN – Untuk menindaklanjuti aturan yang tertera pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan atas pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan disusun dan disampaikan oleh Pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berada dalam pimpinannya.

Penyampaian Laporan Keuangan akan dijadwalkan maksimal dua bulan setelah anggaran berakhir atau pada Jumat, 19 Februari 2021 untuk Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kesepakatan antara dua pihak yakni Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan, ada suatu peningkatan pencapaian apabila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Donald Trump Didakwa Sebagai Penghasut Kerusuhan Capitol, Ivanka Mulai Panik dengan Masa Depannya

Sebab, ada penurunan jumlah LKKL yang belum memperoleh opini WTP yakni dari 5 ke 3 LKKL.

Seperti yang telah diketahui, di tahun 2020, ada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang diperiksa BPK RI.

Berdasarkan pemeriksaan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan BPK kepada 84 LKKL, opini Wajar Dengan Pengecualian kepada 2 LKKL, serta 1 opini Tidak Menyatakan Pendapat kepada 1 LKKL.

Baca Juga: Sempat Satu Lapas dengan Angelina Sondakh, Vanessa Bocorkan Keadaannya: Dia Aktif di Perkebunan

Sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs web Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 13 Januari 2021 memberikan tanggapan atas pencapaian tersebut.

“Capaian ini tentu sangat membanggakan dan perlu dihargai, sebagai hasil kerja keras dari seluruh K/L terkait, dalam memperbaiki akuntabilitas keuangan negara. Tentu kami berharap capaian ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di tahun ini,” ujar Menko Airlangga di acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta.

Di tahun 2020, ada tekanan besar akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada keuangan negara dan perekonomian nasional.

Baca Juga: Disebut Setara 'Nth Room', Kontroversi 'RPS' Eksploitasi Seksual Idol K-Pop Pria Masih Berlanjut

Oleh sebab itu, untuk mencegah kontraksi perekonomian yang lebih dalam dan mendorong pemulihan ekonomi nasional terjadi, maka kebijakan penggunaan belanja pemerintah di tahun 2020 akan titik beratkan kepada refocusing atau realokasi belanja untuk menanggulangi pandemi, penanganan kesehatan, serta menjaga perekonomian di segala sisi yakni permintaan dan penawaran.

“Tantangan yang juga harus kita hadapi adalah menjaga akuntabilitas di awal masa pandemi ini. Perubahan dan perkembangan yang terjadi sangat dinamis, dan banyak langkah extraordinary yang harus diambil untuk mengatasi kondisi yang tidak biasa ini pula. Dalam perjalanannya, kita harus melakukan penyesuaian dan relaksasi berbagai aturan, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitasnya,” ujar Menko Airlangga.

Penetapan dasar hukum yang jelas melalui proses konsultasi dengan DPR, kerja sama dengan lembaga dan aparat penegak hukum, terutama dengan BPK RI, dalam rangka monitoring pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Usai Kerusuhan Capitol, Demonstran Bersenjata Protes Kemenangan Biden di Seluruh AS

“Kita patut bersyukur bahwa pelaksanaan APBN 2020 telah ditutup dengan capaian yang baik. Realisasi sementara, dari data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa belanja negara naik 12,2% dari realisasi 2019, dan telah secara nyata membantu penanganan covid-19 (khususnya berdampak positif kepada masyarakat dan perekonomian),” ujar Menko Airlangga.

Harapannya, di tahun 2021 akan menjadi tahun yang memiliki banyak peluang seiring dengan adanya dukungan dari daya beli masyarakan dan sektor industri yang semakin pulih.

Selain itu, juga adanya sokongan atas keberlanjutan Program PEN, pelaksanaan vaksinasi, reformasi regulasi melalui aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dan juga dengan adanya sejumlah strategi pengungkit pertumbuhan lainnya.

Baca Juga: Mbak You Ralat Ramalan Lengsernya Presiden di 2024, Deddy Corbuzier: Itu Bukan Ramalan, Itu Pemilu!

Prasyarat dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terletak pada penanganan pandemi yang tepat disertai dengan peningkatan ekonomi dan iklim investasi yang ada.

Maka dari itu, koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah dengan seluruh stakeholder, terutama dengan BPK RI yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sangat diperlukan dalam hal ini.

Sebagai penutup, Menko Perekonomian dengan tegas mengatahan bahwa para Pimpinan K/L di bawah lingkup pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II akan terus berkomitmen dalam menjaga penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance), dan meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Setelah Kematian Bayi Jung In, Bayi Baru Lahir di Korea Selatan Ditemukan Mati Beku

Hal ini dilakukan dalam rangka agar pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, akuntabel, serta transparan, terutama di masa pandemi ini terwujud.

“Supaya seluruh kebijakan dan program pemerintah memberikan hasil optimal sesuai rencana dan harapan kita bersama. Di samping itu, juga untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan mewujudkan visi Indonesia Maju, menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ujar Menko Airlangga mengakhiri sambutannya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler