PR PANGANDARAN – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Program BLT PKH ini ditargetkan bagi 10 juta penerima dengan total anggaran yang disiapkan Rp28,709 triliun.
Program BLT PKH ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Selain itu, Kemensos telah menetapkan 3 kriteria penerima BLT PKH ini, yaitu:
1. Komponen Kesehatan, dengan kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan dan anak usia dini usia 0 s/d 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponan Pendidikan, dengan kategori SD/MI Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Amanda Manopo Merasa Takut dan Terancam: Jangan Bawa-Bawa Namaku Lagi! Ada Apa?
SMP/MTs Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, serta SMA/MA Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial, dengan kategori lanjut usia 70+ maksimal satu orang dan berada dalam keluarga, serta penyandang disabilitas berat maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran uang yang akan diterima oleh penerima BLT PKH ini yaitu:
Baca Juga: Bahas Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk Dua Tim, Mahfud MD: Kami Akan Undang PWI dan LSM
1. Ibu hamil mendapat Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
2. Anak usia dini mendapat Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
3. Anak sekolah SD mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan.
4. Anak sekolah SMP mendapat Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan.
5. Anak sekolah SMA mendapat Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.
6. Lanjut usia 70+ mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
7. Disabilitas berat mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan.
Program BLT PKH ini akan disalurkan per triwulan dalam empat tahap yaitu Tahap I (Januari, Februari, Maret) Januari, Tahap II (April, Mei, Juni) April, Tahap III (Juli, Agustus, September) Juli, dan Tahap IV (Oktober, November, Desember) Oktober.***