Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Syarat Lengkapnya

25 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Foto : @bpjsketenagakerjaan/

PR PANGANDARAN - Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang dengan cara yang lebih mudah yaitu secara online.

Anda tidak perlu datang ke kantor dan mengantri untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Karena kini pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan layanan antrian online yang memudahkan Anda untuk mengakses layanan melalui situs resmi.

Baca Juga: Lirik Lagu Tears Of The Moon ( OST River Where the Moon Rises) - Kang Tae Kwan dan Terjemahan Indonesia

Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebelumnya, persiapkan dahulu dokumen berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. Formulir Pengajuan JHT
8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).

Baca Juga: Dinar Candy Sindir Aldi Taher 'Ustaz KW': Kasian Diblokir IG, Minta Nomor WA!

Karena pendaftaran secara online maka seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran. Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto.

Adapun proses pendaftarannya peserta harus melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Baca Juga: Fantastis! Netflix akan Investasikan Rp6,98 Triliun untuk Konten Drama Korea di 2021

Tunggu apalagi? Daftarkan segera melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat ponsel atau perangkat lainnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler