PR PANGANDARAN – Pemerintah meluncurkan tiga bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 untuk membantu masyarakat.
Ketiga bansos yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Adapun jadwal pencairan bansos PKH, Program Sembako/BPNT, dan BST yaitu:
1. PKH
PKH disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara seperti BNI, BRI, MANDIRI, dan BTN.
Anggaran yang sudah disiapkan untuk memberikan bansos PKH di tahun 2021 sebesar Rp28,709 triliun dengan sasaran 10 juta keluarga.
Adapun nilai bantuan yang diberikan yaitu untuk ibu hamil Rp3 juta, anak usia dini Rp3 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, dan lanjut usia 70 tahun ke atas 2,4 juta.
Baca Juga: Singgung Sifat Felicia, Kisah Cinta Kaesang Diterawang Madam Rifdha: Keluarganya Pak Jokowi ya Mikir
Selain itu, anak sekolah seperti SD/MI/Sederajat Rp900 ribu, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta, dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta.
2. Program Sembako/BPNT
Program Sembako/BPNT disalurkan melalui Himpunan Bank Negara seperti BNI, BRI, MANDIRI, dan BTN mulai Januari hingga Desember.
Anggaran yang disiapkan untuk Program Sembako/BPNT sebesar Rp42,5 triliun dengan sasaran 18,8 juta keluarga.
Adapun penerima Program Sembako/BPNT yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan dan telah masuk dalam daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bansos yang diberikan yaitu Rp200 ribu per bulan di mana KPM dapat memanfaatkan dana tersebut untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat.
Program Sembako/BPNT ini diperuntukkan untuk membeli sumber karbohidrat, protein nabati, protein hewani, serta vitamin dan mineral.
3. BST
BST disalurkan melaui PT Pos Indonesia selama empat bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.
Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp300 per bulan dengan target penerima 10 juta KPM seluruh Indonesia.
Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penerima BST Rp300 ribu yaitu Rp12 triliun.
Baca Juga: Campakkan Felicia, Kaesang Diingatkan Sosok Ini untuk Mengingat Kebaikan Keluarga Meilia Lau
BST Rp300 ribu hanya diberikan kepada tiga golongan yaitu keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
Penerima BST harus tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdafatr serta tidak terdaftar dalam PKH dan Program Sembako/BPNT.***