Cek Dtks.kemensos.go.id, Simak Langkah Berikut untuk Pengaduan Bansos April dan Maret 2021

31 Maret 2021, 10:30 WIB
Cara mudah cairkan bansos KPM PKH Rp3,5 juta hanya dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id. /Dok. Setkab.

PR PANGANDARAN - Cek melalui dtks.kemensos.go.id untuk cara mudah mengetahui bansos atau bantuan sosial di bulan Maret hingga April 2021.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos kepada masyarakat hingga bulan April 2021 mendatang.

Kemensos juga mempercepat penyaluran bansos tahap April 2021 mulai akhir Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Tarot Rabu, 31 Maret 2021 untuk Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Pisces Siap Capai Tujuan Besar

Adapun jenis bansos yang akan disalurkan diantaranya, bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Untuk mendapatkan tiga jenis bansos tersebut, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi peserta yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, bisa segera melakukan pengecekan penerima tiga bansos dari Kemensos tersebut di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hotma Asyik Karaoke saat Desiree Mengaku Terzalimi, Kuasa Hukum: Masa Ikut Nangis Juga, Hiburanlah!

Bagi KPM DTKS yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos dari Kemensos, namun tidak kunjung mendapatkan bansos tersebut, maka bisa melakukan pengaduan ke layanan berikut.

Layanan Pengaduan Bansos Kemensos

1. KPM DTKS bisa menyampaikan pengaduan melalui email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

2. KPM DTKS juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.

- Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

3. Selain itu, KPM DTKS juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:

SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.

Baca Juga: Ramalan Tarot Rabu, 31 Maret 2021 untuk Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Kamu dalam Posisi Kuat Virgo!

Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link pusdatin.kemsos.go.id atau helpdesk.kemsos.go.id.

Setelah melakukan pengaduan, peserta KPM DTKS bisa kembali mengecek penerima bansos dari Kemensos dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos via Website

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 31 Maret 2021: Indosiar, Trans TV, dan Trans 7, Ada LIDA 2021 dan Insert Story

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).

2. Masukkan nomor ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bansos dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Tidak Dapat Bansos BST, BPNT, atau PKH? Segera Lapor ke Layanan Pengaduan Kemensos Berikut'.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Rabu, 31 Maret 2021, Ada Skin Scar Titan Gratis dari Garena!

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).

4. Masukkan nomor ID (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bansos dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Lirik Lagu TREASURE - Going Crazy (Japanese Version) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.*** (Bintang Pamungkas/Depok.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler