Ketentuan Larangan dan Kriteria yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

PR PANGANDARAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah berupaya dengan meresmikan larangan mudik 2021.

Dalam aturan yang telah ditandatangai oleh Satgas Covid-19, larangan mudik lebaran 2021 merumuskan beberapa aturan serta kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diketahui tertuang dalam SE yang telah diresmikan pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Fiersa Besari jadi Penggemar Sinetron Ikatan Cinta, Ada Sosok yang Ingin Dipepet

Aturan larangan mudik lebaran 2021 ini akan mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencegahan mudik.

Baca Juga: Ahli Peringatkan Tren TikTok Goreng Air dalam Minyak Panas: Antara Gila dan Ingin Bunuh Diri!

Adapun salah satu upaya pencegahan mudik adalah Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021.

Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.

Baca Juga: Meski Sedang Bulan Madu, Atta Halilintar Bantu Tukang Becak Korban Pencurian hingga Berakhir dengan Reaksi Ini

Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun di Texas Tembak Mati Bayi 8 Bulan hingga Meninggal, Berawal dari Senjata Dapat Diakses ...

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021'.

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Nekat Bajak Truk dan Isi Penuh dengan Pakaian untuk Korban Banjir, Baim Wong: Jangan Nanggung

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, Amanda Manopo Akan Jatuh Ke Pelukan Sosok yang Juga Kerja di Lokasi Syuting Ikatan Cinta

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Sesalkan Sikap Melankolis Billy Syahputra, Denny Darko: Kalo Aku Jadi Dia, Aku Pinang Amanda Manopo!

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.*** (Asep Yusuf Anshori/Prfmnews.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler