Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id

19 April 2021, 10:30 WIB
Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui E-form BRI /Mohamad Trilaksono/Pixabay

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementiran Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.

Sasaran BPUM merupakan para pelaku UMKM dan akan medapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini disalurkan kepada masyarakat melalui Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ngebet Pengen Main Film Bareng Nicholas Saputra, Amanda Manopo: Aku Suka sama Dia....

Masyarakat juga dimudahkan untuk pengecekan para penerima BLT UMKM dengan melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta melalui laman E-form BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha bisa mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat dan cara berikut yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut.

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Kucing ini Tertangkap Saat Coba Menyelundupkan Narkoba ke Penjara, ini Ceritanya

2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau whatsApp.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Pengajuannya'.

Setelah melakukan pengajuan nantinya data akan diverifikasi. Jika pelaku sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta makan penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks baik SMS maupun WhatsApp.

Nanti pelaku usaha yang dinyatakan penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Setelah itu penerima bantuan akan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: 12 Zodiak Ini Miliki Karakter Obsesi pada Hal Tak Terduga: Virgo Suka Kesempurnaan dan Leo Suka Sorotan

Dan saat proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler