PR PANGANDARAN - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2.
Diketahui para penerima BPUM tahap 2 akan mulai dicairkan pada bulan April 2021.
Adapun besaran dana yang akan diberikan pada BPUM tahun 2021 ini yakni besaran Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima, yang artinya berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Segera Sahkan Larangan Mudik Lebaran, Jeje Menilai Warga Mulai Lalai Taati Prokes
Hal itu dikarenakan pemerintah menggunakan total anggaran adanya tambahan target kuota yang sebelumnya 12 juta penerima, menjadi 24 juta penerima pada 2021.
Dengan jumlah kuota yang bertambah, maka terbuka peluang bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM untuk mendaftar bantuan tersebut.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut, akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Khasiat Daun Kemangi yang Tak Banyak Orang Tahu, Salah Satunya Mengatasi Stres
Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, maka bisa melakukan cek penerima BPUM tahap 2 2021 secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak BRI.
Artikel Rekomendasi