Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 2 Sekarang

19 April 2021, 11:00 WIB
Link Pendaftaran Online Bapnpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 6 Kota dan 29 Kabupaten di wilayah Jawa Tengah/Portal Brebes /

 


PR PANGANDARAN - Melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM merupakan bantuan sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit.

Adapun besaran BPUM atau BLT UMKM ini yakni Rp1,2 juta yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan dapat di cek mellalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id

Namun perlu diingat, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum'.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkopukm pada 19 April 2021, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.

Kemudian, bagi penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 tidak perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.

Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.

Baca Juga: Anak Indigo Sebut Asteroid Tabrak Bumi sebagai Tanda Akhir Zaman: Ada Banyak Sekali Korban...

1. Buka atau kunjungi halaman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar

4. Klik ‘Proses Inquiry’

Jika nama Anda termasuk terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM maka hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Baca Juga: Kucing Ini Dapat Reward Jadi Kepala Polisi Sehari di Jepang Usai Selamatkan Lansia dari Selokan

Sedangkan, jika Anda tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler