CATAT! Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM Untuk Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

19 April 2021, 16:14 WIB
CATAT! Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM Untuk Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR PANGANDARAN - Pelaku UMKM tahun ini bisa kembali menerima BLT UMKM 2021, karena akan dicarikan bulan April ini. Hanya saja terdapat beberapa syarat untuk pelaku UMKM bisa menerima BLT UMKM 2021 ini.

Kuota bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar, dibandingkan dengan kuota tahun 2020 lalu yang hanya 12 juta penerima. Tetapi nominal dana bantuan yang diterima kali ini, cuma setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar dapat menerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hasil Serie A Pekan ke-31: Atalanta Berhasil Taklukan Tim Tamu Juventus dengan Skor Tipis

Dikutip Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini 6 syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Spoiler River Where The Moon Rises Episode 19: On Dal Kembali ke Istana, Pyeonggang Bakal Dieksekusi Raja?

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mabes TNI: Vaksin Nusantara Bukan Program dari TNI, Tapi Akan Selalu Mendukung

Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini, diminta untuk segera datang ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM atau Kadiskop UKM dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP;

2. Fotokopi KK;

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.

Baca Juga: 2,5 Miliar Tyrannosaurus Berkeliaran di Bumi Jutaan Tahun Lalu, Ini Kata Ahli

Setelah mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, para calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan diminta melengkapi formulir yang berisikan data sebagai berikut:

1. NIK sesuai e-KTP;

2. Nomor KK;

3. Nama lengkap sesuai e-KTP;

Baca Juga: Bisa Perkeruh Suasana, 5 Kalimat Ini 'Dilarang' Dikatakan pada Orang yang Terkena Serangan Panik

4. Tanggal lahir;

5. Jenis Kelamin;

6. Alamat sesuai e-KTP;

7. Bidang Usaha;

8. Nomor telepon (aktif);

Adapun jenis-jenis usaha yang berhak memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini adalah teruntuk semua jenis di bidang apapun seperti home industry yaitu makanan, minuman, dan lain-lain.***

Syarat paling penting ialah, calon penerima BLT UMKM dapat membuktikan bahwa bidang usahanya ada dan sedang produktif atau sedang berjalan.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler