PR PANGANDARAN - Melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
BPUM merupakan bantuan sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit.
Adapun besaran BPUM atau BLT UMKM ini yakni Rp1,2 juta yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan dapat di cek mellalui eform.bri.co.id.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id
Namun perlu diingat, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
Artikel Rekomendasi