Presiden Jokowi Teken PP THR Aparatur Negara, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

29 April 2021, 17:20 WIB
Foto: Presiden Jokowi /Rianti S/ Instagram: @jokowi

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo sudah (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. PP itu ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin. Berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi menegaskan THR akan diberikan 10 hari sebelum Lebaran. Sementara, gaji ke 13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Ringankan Tsunami Covid-19, Muslim India Ubah Masjid Jadi Fasilitas Perawatan: Kemanusiaan Utama!

Presiden Jokowi berharap pemberian THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam kategori pembayaran THR.

Baca Juga: Wajahnya Penuh Jerawat untuk Pertama Kali, Nikita Willy Akui Malu dan Nangis Tiap Malam: Takut...

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa kategori yang tak masuk dalam THR 2021. Antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Berikutnya, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dicuekin Putri Delina saat Ultahnya, Masih Marahan?

Selanjutnya, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Baca Juga: Kecam Penyebab Tsunami Covid-19 India, Pakar Ini Sebut Medsos Bawa Situasi Makin Parah

Berikutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Terakhir, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler