Nekat Mudik Lebaran? Ini 4 Sanksi yang Akan Diterima Pemudik, Salah Satunya Kendaraan Disita

1 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustasi kendaraan Pemudik memenuhi salah satu dermaga di Pelabuhan Merak Banten, Sabtu, 1 Mei 2021 dinihari. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

PR PANGANDARAN - Secara resmi, mudik Lebaran telah dilarang selama periode waktu 6-17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik Lebaran pun semakin diperketat dengan adanya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.

Lantas, apa sanksi bagi pemudik atau pelaku perjalanan yang nekat mudik dalam periode larangan mudik Lebaran?

Baca Juga: Billy Syahputra Ngaku Pernah Ditampar Susan Sameh, Sang Mantan: Kamu Jahat, Ninggalin Aku!

Berikut adalah 4 sanksi nekat mudik yang berhasil dirangkum Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram @jabarsaberhoaks pada Kamis, 30 April 2021.

1. Kendaraan Putar Balik

Titik-titik pos pengamanan larangan mudik akan dijaga ketat pada 6-17 Meni 2021.

Oleh karenanya bagi masyarakat yang nekat mudik, sanksi akan menanti para pelaku perjalanan atau pemudik.

Baca Juga: Dapat Rp60 Juta Setiap Lebaran, Begini Kisah Pasangan TKI 15 Tahun Kerja di Keluarga Raja Arab

Salah satunya adalah kendaraan pribadi yang nekat mudik membawa anggota keluarga akan langsung diminta untuk putar balik.

2. Pidana dan Denda

Sementara itu, bagi kendaraan truk atau pengangkut barang kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Adu Mulut dengan Pasha Ungu saat Jadi Juri Voice of Ramadhan, Iis Dahlia: Gue Kayak Dibully!

Dan atau sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ.

3. Kendaraan Disita

Bagi travel gelap ataupun angkutan barang alias kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar, sanksi yang akan diterima adalah penyitaan kendaraan.

Kendaraan yang digunakan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ngamuk saat Diroasting Kiky Saputri, Pasha Ungu Ancam Berhentikan Acara hingga Kru Panik

4. Izin Travel Dicabut

Sementara itu, bagi travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang namun tetap melakukan perjalanan, ada sanksi yang harus diterima.

Izin akan dicabut apabila melanggar atau nekat mudik selama tanggal yang ditentukan.

Meski demikian, sanksi ini bergantung pada kebijakan Dinas Perhubungan apakah sanksi nantinya akan berupa teguran, pencabutan atau lainnya.

Baca Juga: Pria Subang Meninggal dengan Posisi Sujud saat Shalat Jumat, Netizen: Kematian yang Membuat Iri

Sebab, larangan mudik Lebaran telah diumumkan dan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 142 Hijriah.

Bahkan diperketat dengan adanya persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 2 pekan sebelum dan sepekan setelah peniadaan mudik Lebaran.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabar Saber Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler